CATATAN DIKLAT PENGAWASAN: BUKTI AUDIT, KKA, DAN LHA
- March 29, 2014
- by Nur Imroatun Sholihat
“Nasib terbaik adalah leyeh-leyeh di kosan, yang kedua adalah pulang kampung meskipun kereta ternyata sedang bermasalah, dan yang terburuk adalah diklat di hari sabtu. Rasa-rasanya memang begitu. Beruntunglah mereka yang bersantai di kosan”
Hey, hey, I’m back J
Jika masih hidup, mungkin Soe Hok
Gie dan filsuf Yunani akan marah karena saya mengadaptasi “nasib terbaik adalah
tidak pernah dilahirkan dst” menjadi bizarre quote di atas. Becanda. Diklat di hari sabtu juga menyenangkan kok. Mungkin setelah ini perlu ada peribahasa
“tuntutlah ilmu meskipun weekend” *abaikan*. Sebenarnya quote di atas mau diisi
dengan sesuatu yang lebih keren semisal “Auditing is about collecting evidence”
tapi kok kayanya serius banget ya. Hihihihi.
Setelah sebelumnya saya skip nulis
catatan diklat, hari ini saya kembali sekalian membawa materi yang kemarin
diajarkan. Dua hari ini diklat membahas 3 hal yang telah disebutkan di judul. Kita
telah sampai pada materi tahap akhir audit. Seusai kita menyusun program kerja audit,
saatnya kita mencari bukti audit di lapangan, menyusun kertas kerja audit, dan
melaporkannya.
Bukti audit adalah semua media
informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung argumentasinya dengan
meyakinkan tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriterianya. Intinya gini: kalau kita mau dapet bukti agar kita yakin sama pendapat kita, kita harus kepo. Kalau kita curiga pacar kita selingkuh, kita harus cek sms, calls log, whatsapp,
line, kakao talk, BBM, wechat, ngikutin ke mana aja dia pergi, nanya-nanya
temennya, menganalisis wangi parfum di bajunya *ini kok malah jadi rempong
gini*. Kita sebagai auditor terhadap kasus dugaan perselingkuhan harus
mendapat bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Seberapa jauh kita harus
ngumpulin bukti audit? Sampai kita merasa bukti-bukti yang terkumpul telah
memberikan keyakinan yang memadai. Oh ya, kalau auditor beneran nggak boleh
menggunakan cara-cara illegal untuk mendapatkan barang bukti maka auditor
terhadap pacar nekat aja baca messages diem-diem *devil's smile.
Barang bukti bisa
diklasifikasikan jadi 4 macam:
1. Fisik (cek fisik, observasi, inspeksi,
inventarisasi)
Misal: Kita
langsung mendatangi lokasi yang diperkirakan menjadi tempat ketemuan pacar dan
selingkuhannya
2. Dokumen (verifikasi, vouching, trasir, footing, cross footing, uji, scanning, rekonsiliasi)
I don’t even
need to mention that long list of social medias. Dokumen dapat berupa surat, kuitansi, faktur, dll. Hihi
3. Analisis (analisis, evaluasi, investigasi, pembandingan)
Nah, yang ini
perlu rada mikir dikit. Misalnya kita menganalisis wangi parfum tadi
4. Keterangan (permintaan keterangan, konfirmasi)
Yang ini jelas
kan, kita bisa nanya ke teman atau langsung konfirmasi ke selingkuhannya *ditabok
sapu
Untuk memperoleh bukti tersebut,
kita menggunakan teknik audit. Di atas yang ada di dalam kurung, itu
teknik audit. Tapi teknik audit nggak boleh membatasi inisiatif dan kreativitas
auditor ya.
Lanjut materi mengenai kertas
kerja audit (KKA). KKA adalah dokumentasi bukti audit. Tujuan disusunnya KKA
adalah mendukung laporan audit. Karena merupakan dokumen yang berisi
dokumentasi temuan audit, KKA harus dijaga kerahasiaannya.
Ceritanya setelah KKA selesai
digarap, masuklah kita pada penulisan laporan hasil audit (LHA). LHA ini berisi
temuan dan rekomendasi. Standar laporan ini antara lain: menyatakan kesesuaian
dengan standar professional APIP, dibuat tertulis, lengkap, akurat, objektif,
meyakinkan, jelas, ringkas, serta didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.
Sampailah kita pada tahap terakhir dari audit yaitu tindak lanjut. APIP
berkewajiban untuk memantau tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasinya.
Huwaaaa, diklat hari ini berakhir. Akhirnya saya bisa libur dulu dari diklat dan menulis catatannya break dulu *sok penting. Sambung lagi besok selasa ya. Happy long weekend semuanya :)
----------------
image source: here
0 Comments:
Post a Comment