CATATAN DIKLAT PENGAWASAN: STANDAR AUDIT DAN LANDASAN TEORI AUDIT
- April 02, 2014
- by Nur Imroatun Sholihat
Reports are the internal auditor's opportunity to get management's complete attention (Sawyer's Internal Auditing, 5th ed)
Sebenarnya materi standar audit
diajarkan kemarin tetapi baru hari ini saya tulis di sini. Berhubung materinya tentang standar, saya nulisnya agak serius ya. Standar audit adalah standar yang
membuat siapapun auditor yang melakukan audit akan menghasilkan mutu pekerjaan
yang kualitasnya sama. Tujuan ditetapkannya standar adalah:
1. Menetapkan
prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit intern yang
seharusnya
2. Menyediakan
kerangka kerja pelaksaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki
nilai tambah
3. Menetapkan
dasar-dasar pengukuran kinerja audit intern
4. Mempercepat
perbaikan kegiatan operasi dan organisasi (APIP)
5. Menilai,
mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern
6. Menjadi
pedoman dalam penugasan audit intern
7. Menjadi dasar
penilaian keberhasilan penugasan audit intern
Standar audit
dibagi menjadi 4 bagian:
1. Prinsip-Prinsip Dasar (kode 1000)
1000- Visi,
misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara
tertulis dan disetujui pimpinan K/L/Pemda serta ditandatangani oleh pimpinan
APIP sebagai piagam audit (audit charter)
1100- APIP dan
kegiatan audit intern harus independen serta para auditornya harus objektif
1110- Pimpinan
APIP bertanggung jawab kepada pimpinan K/L/Pemda agar tanggung jawab
pelaksanaan audit dapat terpenuhi
1120- Auditor
harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan
1130- Jika
independensi atau objektivitas terganggu, baik secara faktual maupun
penampilan, gangguan tersebut dilaporkan kepada pimpinan APIP.
1120- Auditor
harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan
2. Standar Umum
(kode 2000)
2000- Penugasan
audit intern harus dilakukan dengan kompetensi dan kecermatan professional
2010- Auditor
harus mempunyai pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan, pengalaman,
serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya
(agar dapat memberikan judgement yang tepat)
2011- Auditor
harus mempunyai tingkat pendidikan formal yang diperlukan (disesuaikan dengan
auditee, paling tidak setara dengan auditee)
2012-
Kompetensi standar yang harus dimiliki auditor adalah kompetensi umum, kompetensi
teknis audit intern, dan kompetensi kumulatif
2013- Auditor
harus mempunyai sertifikat jabatan fungsional auditor/sertifikasi lain di
bidang pengawasan intern, dan mengikuti continuing professional education
2014- Pimpinan
APIP dapat menggunakan tenaga ahli apabila auditor tidak memiliki keahlian yang
diharapkan untuk melaksanakan penugasan audit intern (lagi-lagi agar dapat
memberikan judgement yang tepat)
2020- Auditor
harus menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama (due
professional care) dan secara hati-hati (prudent)
2100-
Kewajiban auditor
2110-
Mengikuti standar audit
2010-
Meningkatkan kompetensi
2200- Program
mengembangan dan penjaminan kualitas
3. Standar
Pelaksanaan Audit Intern (kode 3000)
3000- Pimpinan
APIP harus mengelola kegiatan audit intern secara efektif untuk memastikan
bahwa kegiatan audit intern memberikan nilai tambah bagi auditi
3010- Pimpinan
APIP harus menyusun rencana strategis dan rencana kegiatan audit intern tahunan
dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selarasa
dengan tujuan APIP
3020- Pimpinan
APIP harus mengomunikasikan dan meminta persetujuan rencana kegiatan audit
intern tahunan kepada pimpinan K/L/Pemda.
3030- Pimpinan
APIP harus mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara
ekonomis, efisien, dan efektif, serta memprioritaskan alokasi sumber daya
tersebut pada kegiatan yang mempunyai risiko besar.
3040- Pimpinan
APIP harus menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan audit
intern.
3050- Pimpinan
APIP harus melakukan koordinasi dengan, dan membagi informasi kepada, auditor
eksternal dan/atau auditor lainnya.
3060- Pimpinan
APIP harus menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala tentang realisasi
kinerja dan kegiatan audit intern yang dilaksanakan APIP.
3070- Pimpinan
APIP harus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
3100- Kegiatan
audit intern dapat mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata
kelola sektor public, manajemen risiko, dan pengendalian intern dengan menggunakan
pendekatan sistematik dan disiplin.
4. Standar
Komunikasi Audit Intern (kode 4000)
4000- Auditor
harus mengomunikasikan hasil penugasan audit intern
4020-
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat,
objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, serta ringkas dan singkat.
4040- Auditor
harus meminta tanggapan/pendapat auditi terhadap kesimpulan, fakta, dan
rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncakan, secara tertulis dari
pejabat auditi yang bertanggung jawab
4050- Auditor
diharuskan untuk menyatakan dalam setiap laporan bahwa kegiatan-kegiatannya
“dilaksanakan sesuai dengan standar”
4060- Auditor
harus mengomunikasikan dan mendistribusikan hasil penugasan audit intern kepada
pihak yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4010- Auditor
harus memantau dan mendorong tindak lanjut atas simpulan, fakta, dan
rekomendasi audit.
Maafkan saya
atas tulisan standar audit yang sungguh serius *ditabok kemoceng. Mari kita lanjutkan materi yang disampaikan hari ini. Do you know Sawyer's Internal Auditing book? Kalau nggak tau, sama kok kaya saya *run run run. Nah, di buku itu dijelaskan tentang landasan teori audit di antaranya:
1. Program kerja
audit harus memberi tahu auditor: apa yang harus dilakukan, kapan dilakukan,
bagaimana dilakukan, siapa yang akan melakukan, dan berapa lama hal tersebut
dilakukan.
2. Prosedur audit adalah teknik yang digunakan auditor untuk
mengetahui apakah tujuan operasi auditee telah tercapai.
3. Tujuan umum audit adalah: meyakinkan keandalan dan kebenaran laporan keuangan; kepatuhan terhadap kebijakan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan; serta keamanan aset.
4. Langkah audit didesain untuk mengumpulkan bukti dan memberikan keyakinan akan 3E (efisien, ekonomis, dan efektif)
5. Laporan audit adalah kesempatan bagi auditor internal untuk mendapatkan perhatian manajemen. Laporan
ditulis untuk auditee, bukan untuk auditor. Bukan tentang apa yang auditor
kerjakan tetapi apa yang auditee kerjakan. Jika kita menulis tentang apa yang manajemen butuhkan, niscaya mereka akan memperhatikan laporan para auditor.
Nah, kalau di kantor saya, selain memakai standar audit AAIPI serta menerapkan landasan teori di Sawyer, auditor dibantu aplikasi bernama teammate (benar-benar kawannya auditor. hihi). Kalau mau tahu lebih banyak soal aplikasi ini, sila kunjungi alamat berikut http://www.teammatesolutions.com/.
Sekali lagi, maafkan jika tulisan saya hari ini text book banget dan berat banget *jauhin kemoceng. Ketemu lagi besok #pleasejanganusirsaya. LOL. hihihi.
-------------------------
image source: here
-------------------------
image source: here
0 Comments:
Post a Comment